Pemerintah Pekon Waringinsari melaksanakan kegiatan pendampingan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi penyandang disabilitas pada 28 Januari 2026 yang diikuti oleh 4 orang penyandang disabilitas, yang terdiri dari disabilitas fisik dan disabilitas mental.
Kegiatan pendampingan ini bertujuan untuk memastikan seluruh warga Pekon Waringinsari memiliki identitas kependudukan yang sah.
KTP merupakan dokumen dasar yang sangat penting sebagai identitas resmi warga negara. Kepemilikan KTP menjadi syarat utama dalam mengakses berbagai bantuan pemerintah, seperti bantuan sosial, jaminan kesehatan, bantuan disabilitas, serta berbagai pelayanan publik lainnya. Namun, pada praktiknya, penyandang disabilitas sering mengalami kendala dalam proses perekaman KTP, baik karena keterbatasan fisik, kondisi mental, maupun hambatan mobilitas.
Melihat kondisi tersebut, Pemerintah Pekon bersama perangkat pekon yang berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), melaksanakan pendampingan perekaman KTP secara langsung. Pendampingan ini dilakukan dengan mendatangi rumah warga (jemput bola).
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Pekon Waringinsari berharap tidak ada lagi warga penyandang disabilitas yang terkendala dalam kepemilikan dokumen kependudukan. Dengan memiliki KTP, para penyandang disabilitas diharapkan dapat memperoleh hak yang sama dalam menerima bantuan pemerintah serta menikmati pelayanan publik secara adil dan merata.